“Cukup Panggil, Tak Usah Tangkap”: Tim Kuasa Kritik Penangkapan Roy Suryo di Polda Metro Jaya
2 min read
Img 20260619 Wa00231
Jakarta, Aspirasipublik.biz.id– Pagi buta Jumat 19/6/2026, Roy Suryo Notodiprojo dibawa penyidik Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 07.00 WIB, mantan Menpora itu diamankan bersama Tifauzia Tyassuma, dr Tifa. Kabar itu langsung disebar Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, TA-AKAA, lewat siaran pers hari ini.
TA-AKAA menilai penangkapan itu tidak perlu. Alasannya sederhana: Roy Suryo selama ini kooperatif. Ia rajin datang saat dipanggil penyidik dan tidak pernah mangkir dari Wajib Lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” tulis pernyataan Pertama tim kuasa.
Jika berkas perkara sudah lengkap atau masuk tahap dua, menurut TA-AKAA cukup kirim surat panggilan. Tidak perlu cara paksa. “Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegas pernyataan Kedua.
Tim kuasa bahkan menuding ada intervensi politik di balik penangkapan ini. “Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Cara-cara beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” bunyi pernyataan Ketiga.
Untuk langkah selanjutnya, TA-AKAA mengajak publik mendukung Roy Suryo dan dr Tifa. Tokoh serta aktivis diminta hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19/6/2026 pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
Siaran pers itu ditandatangani Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H. selaku Koordinator Non Litigasi TA-AKAA.
Sampai berita ini naik, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan resmi soal alasan penangkapan dan pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.