Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus Menonjol
4 min read
Img 20261013 Wa0004
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan sejumlah kasus menonjol, Selasa 13/10/2026 di Aula Satyahaprabu.
Ada 3 kasus menonjol antara lain adalah :
1.Salah satunya pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di wilayah pinang ranti Jakarta Timur.
2.Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di wilayah Pamulang Tangerang Selatan.
3.Pencurian kendaraan bermotor dengan melibatkan jaringan Jakarta -Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap perempuan berinisial KTA yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban ditemukan dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat sumbatan jalan napas oleh benda tumpul pada bagian mulut yang menyebabkan mati lemas.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni KDN (22), yang diamankan pada 8 Oktober 2026 di Jatinegara, Jakarta Timur, serta ATW alias A (27), yang ditangkap pada 9 Oktober 2026 di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Penyelidikan sementara mengungkap, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diduga merencanakan pencurian dengan memancing korban datang ke kamar indekos melalui aplikasi media sosial.
Saat korban tiba, salah satu tersangka diduga memberi isyarat kepada rekannya yang telah bersembunyi di kamar mandi. Korban kemudian mengalami kekerasan berupa pencekikan, pembekapan, serta penusukan pada bagian tubuh tertentu.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengikat tangan dan kaki korban untuk menguasai barang-barang miliknya. Polisi menyebut motif sementara perbuatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, pembayaran utang, dan kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online berinisial A di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF (21), yang diduga memesan kendaraan melalui akun taksi online dengan metode pembayaran tunai.
Setibanya di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55.000. Namun, tersangka diduga mengambil pisau dapur, kembali ke mobil, lalu menyerang korban dari belakang dengan menyayat bagian leher dan menusuk kepala korban.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, tersangka diduga membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.
Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban berhasil menghindar.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung serta kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial IAY (28) pada 8 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung Soto Boyolali, kawasan Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.
Tersangka bersama seorang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga melakukan pencurian menggunakan kunci yang telah dimodifikasi. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian lain di wilayah hukum Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu sarana peluru kaliber tertentu sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, serta barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk memburu tersangka yang masuk DPO, mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain, serta mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut.
Kepolisian menegaskan penanganan ketiga perkara dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.(marta)