Fungsi Konsultan Pengawas, Monitoring Dinas, Bidang Sumber Daya Air di Proyek Penurapan Kali Cabang Tengah Dipertanyakan
2 min read
Img 20251012 Wa0015
Depok – Aspirasipublik.biz.id – Proyek penurapan kali cabang tengah kecamatan Beji berlokasi di RW 03 kelurahan tanah baru kota Depok Jawa barat, “diduga pihak konsultan supervisi dan monitoring dari dinas PUPR bidang sumberdaya air tutup mata terkait pekerjaan kontruksi penurapan kali cabang tengah
Proyek senilai 282,324,471,93 anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok, tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan CV CIWARUGA PERSADA NUSANTARA, diawas oleh PT NURMULYA ABADI SEJAHTERA, dan/atau direncanakan oleh perusahaan PT JIROLU SAKA TAMA, tanggal mulai kerja 11Agustus 2025 dan masa akhir kerja 24 September 2025 dengan tenggang waktu 45 hari kalender, “melihat kenyataan dilapangan, bahwa pengawas supervisi, “diduga tidak berpungsi, begitu juga monitoring dinas tidak pernah ditemuin di-proyek penurapan kali Cabang tengah oleh awak media
Awak media kesulitan untuk mendapatkan informasi, terkait proyek kontruksi penurapan kali cabang tengah, dimana pelaksana tidak menggunakan kisdam, “sehingga arus air kali tetap mengalir tanpa hambatan, “di-duga, semen yang telah tercampur dengan pasir hanyut terbawa air, di-saat pemasangan material batu dan pasir, ini suatu pertanyaan bagi awak media, apakah sesuai dengan perencanaan?

Peraturan utama tentang pengawasan pekerjaan kontruksi pemerintah di Indonesia telah d-atur, peraturan Mentri, pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelengaraan, jasa kontruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan kota, aturan ini menetapkan ruang lingkup, pelaksanaan pelaporan, dan saksi dalam pengawasan kontruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah, untuk memastikan penyelenggaraan jasa kontruksi berjalan oktimal.
Dasar hukum nya adalah udang-undang nomor 22 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan peraturan presiden nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan kontruksi dan undang-undang nomor 2 tahun 2017 kontruksi, kemudian diubah oleh peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 dan permen PUPR nomor 1 tahun 2023, “hal tersebut sudah semestinya di-laksanakan agar proyek tersebut berjalan optimal, “tapi ini tidak seutuhnya dilaksanakan.
Seharusnya pihak yang terlibat harus melakukan tanggung jawab, bagaiman mestinya, jangan tutup mata atas pelanggaran yang terjadi, pekerja seharusnya menggunakan kelengkapan kesehatan kerja yang diatur oleh undang undang nomor 1 tahun 1970, dan undang undak ketenagaan kerja nomor 13 tahun 2023, terkait penggunaan kelengkapan dan kesehatan kerja (K3) itu mutlak harus digunakan, “namun ini tidak dipedulikan oleh oknum yang bertanggung jawab dalam pekerjaan proyek penurapan tebing kali cabang tengah.(red/tim)